Pengaruh Bunga Terhadap Inflasi dan DPK Bank Syariah di Indonesia
PENGARUH BUNGA TERHADAP INFLASI DAN DANA PIHAK KETIGA (DPK) BANK SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Rio Satria, S.H.I.
ABSTRACT
Bank Indonesia, as central bank of Indonesia has a policy monetary instrument in order to stabilize the inflation, including the BI rate which it has expected to affect interest rates on loans and interest rates on deposits. Where both the interest rate will affect the amount of money circulation among the people until the stability of inflation can be realized. While, in Islamic economic the interest was a primary cause of gap between the money quantity with the value of goods and services.
Islamic bank is a bank which it refers to a system of banking activities, based on sharia principle, profit and loss sharing, and practicing in real economy. Then, the growth of Islamic banks in this case the Depositor Funds shouldn’t affected by monetary instruments that it has been used to use these in conventional banking activities. This fact can be seen where the Depositor Funds of Islamic banks grows continually among inflation hight enought and the degree of interest rate fluctuation.
This research aims to find (1) Condition of BI rate, including the interest rates on loans, interest rates on deposits, inflation, and depositor funds in Islamic bank of Indonesia. (2) The BI rate effect includes interest rates on loans and deposits of commercial bank towards inflation in Indonesia. (3) The BI rate effect includes interest rates on loans and deposits of commercial banks towards depositor funds in Islamic Banking of Indonesia. (4) The effect inflation towards depositor funds in Islamic Banking of Indonesia.
The datas of this research are using the BI rate documentation, includes interest rates on loans of commercial bank, interest rates on deposits of commercial banks, inflation, and depositor funds in Islamic Banking of Indonesia, which it is published by Bank Indonesia between 2005 and 2013. The researchers aims to disclose that (1) Between 2005 and 2013 the condition of the BI rate, interest rates on loans and interest rates on deposits tends to decrease in fluctuating, while the inflation tends to be unstable in fluctuating, and the depositor funds in Islamic bank of Indonesia tend to be increasing. (2) Significantly, both the BI rate and interest rates on deposits of commercial banks affect toward inflation, whereas interest rates on loans of commercial banks has no significant effect toward inflation. (3) BI rate has no significant effect toward the amount of depositor funds in Islamic bank of Indonesia. Whereas interest rates on loans of commercial bank and interest rates on deposits of commercial banks has negative affect toward the amount of depositor funds Islamic bank. (4) The inflation has no significant effectation toward the amount of depositor funds in Islamic bank of Indonesia.
This study recommendes (1) Bank Indonesia expected to carry the Monetary Policy out based on Islamic principles, (2) Islamic banks in Indonesia shall carry activities banking out based on Islamic principles consistently, and (3) Islamic banking must be creative to create some products scheme to be competitive toward conventional banking products which it uses interest as well as benchmark to keep customer consistency of Islamic banking in investing their money through Islamic banks.
-
LATAR BELAKANG MASALAH
Inflasi merupakan permasalahan klasik dalam pertumbuhan ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 pada dasarnya dimulai dari inflasi tinggi yang mengakibatkan turunnya nilai mata uang dan level harga naik secara umum, sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Fenomena inflasi berujung kesengsaraan bagi masyarakat, menjadikan orang miskin semakin miskin, bahkan menciptakan orang miskin baru.
Dalam ekonomi tidaklah mungkin mewujudkan inflasi nol persen yang berkepanjangan. Paradigma berfikir dengan asumsi inflasi akan terus terjadi sangatlah beralasan. Karena selama ini dalam mengendalikan inflasi, otoritas moneter hanya bermain dengan kebijakan spekulatif di atas kertas, melalui pengendalian bunga (diskonto rate).
Monetarist berpendapat bahwa inflasi merupakan fenomena moneter yang timbul sebagai akibat bertambahnya jumlah uang. Sebaliknya Keynesian berpendapat bahwa inflasi terjadi karena pengeluaran pemerintah melebihi pendapatan (defisit anggaran belanja).
Berdasarkan teori kuantitas, inflasi merupakan kelebihan pada kuantitas mata uang yang berlaku, sehingga menyebabkan kelebihan pada level umum terhadap nilai harga, sedangkan berdasarkan dampak yang ditimbulkan, inflasi didefenisikan sebagai gejala kelebihan pada level harga umum.
Inti yang menyebabkan turunnya nilai mata uang terhadap barang adalah inflasi. Pertanyaan utama adalah, kenapa terjadi inflasi? Secara teoritis, selama ini diketahui ada dua penyebab utama terjadinya inflasi, yaitu tarikan permintaan (demand full inflation) dan desakan biaya (cost push inflation).
Meskipun secara alamiah inflasi terjadi karena tarikan permintaan (demand full inflation) dan desakan biaya (cost push inflation), namun kebijakan moneter yang tidak tepat juga dapat menjadi penyebab terjadinya inflasi. Bagaimana inflasi dapat diatasi, jika sistem moneter yang digunakan adalah sistem moneter yang menciptakan uang baru yang tidak diikuti pertambahan jumlah barang dan jasa di pasaran.
Berdasarkan data tingkat suku bunga dunia yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-4 memiliki tingkat suku bunga acuan tertinggi. Ketika tingkat suku bunga acuan (BI rate) tinggi juga diikuti tingkat inflasi yang tinggi. Berdasarkan kondisi tersebut ada indikasi pengaruh positif antara data BI Rate dengan tingkat inflasi.
Berbeda dengan teori konvensional, menurut sistem ekonomi Islam fungsi bank sangat penting, sebagai lembaga intermediasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana. Perbankan syariah menerapkan sistem kerja sama antara pihak bank dengan nasabah, dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan resiko. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (dizalimi).
Ekonomi Islam dibangun atas dasar tujuan kemaslahatan (mas}lah}ah}). Bunga dalam pandangan ekonomi Islam sama halnya dengan riba yang telah diharamkan oleh Allah Swt dan keberadaan bunga sangat mengancam stabilitas ekonomi. Doktrin ke-Islaman mengajarkan bahwa, meskipun praktek riba secara matematis dapat memberikan keuntungan bagi pelakunya, namun pada hakikatnya riba tersebut dalam pandangan Allah Swt tidak akan mendatangkan keuntungan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat ar-Ru<m, ayat 39.
Keberadaan Bank Syariah (Islamic Banking) sangat diharapkan mampu menjadi solusi atas kegagalan sistem perbankan yang berbasis bunga selama ini. Meskipun inflasi terus terjadi, namun animo masyarakat terhadap kehadiran Bank Syariah tetap terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh Bank Syariah.
Menurut teori ekonomi konvensional, ketika terjadi inflasi tinggi, maka minat masyarakat untuk menabung (propensity to save/PTS) akan berkurang. Karena mereka khawatir kalau-kalau nilai tabungannya semakin lama semakin menurun, sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk menabung, bahkan mereka cepat-cepat membelanjakan uang / pendapatannya.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa bank yang menjalankan sistem syariah lebih tahan menghadapi serangan krisis dibandingkan bank konvensional. Hal ini ditunjukkan beberapa indikasi, yakni: (1) Pertumbuhan simpanan, aktiva, biaya tenaga kerja dan output (pembiayaan dan pendapatan operasional) secara rata-rata, baik sebelum dan sesudah krisis global, cenderung mangalami peningkatan; (2) Kinerja efisiensi perbankan syariah, baik sebelum maupun sesudah masa krisis global, secara umum termasuk dalam kondisi efisien; (3) Tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada kinerja efisiensi pada perbankan syariah sebelum dan sesudah krisis global; (4) Sistem bagi hasil, orientasi laba dan keuntungan jangka panjang serta hubungan kemitraan antara bank dengan nasabah, merupakan salah satu faktor pendukung ketangguhan perbankan syariah dalam menghadapi badai krisis ekonomi.
Walaupun DPK Bank Syariah terus mengalami pertumbuhan setiap tahun. Namun Rifki Ismal dalam Disertasi doktornya menjelaskan bahwa motif nasabah menginvestasikan modalnya melalui Bank Syariah, didasari oleh beberapa motif. Pertama motif keagamaan, kedua motif ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal, dan yang ketiga, semata-mata motif ingin mendapatkan fasilitas transaksi perbankan. Ketika nasabah Bank Syariah semata-mata bertujuan mendapatkan keuntungan tinggi, maka di saat bunga bank konvensional lebih menjanjikan, maka nasabah tersebut akan beralih dari Bank Syariah ke bank konvensional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis yang memiliki konsentrasi keilmuan di bidang Islamics Economic Studies (Ekonomi Islam), termotivasi untuk melakukan penelitian yang akan membuktikan bahwa sistem bunga bukan instrumen moneter yang tepat untuk mengatasi inflasi. Karena itu Penulis tertarik untuk melakukan penelitian tersebut dengan Tesis. Penelitian ini berjudul: Pengaruh Bunga Terhadap Inflasi Dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia.
-
Rumusan dan Pembatasan Masalah
-
Rumusan Masalah
Dari judul penelitian tersebut di atas pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengarug bunga terhadap inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia? Agar penelitian ini lebih fokus, maka Penulis mengembangkan pertanyaat utama tersebut dalam rincian pertanyaan penelitian yang ingin dibuktikan dalam Tesis ini sebagai berikut:
-
Bagaimanakah kondisi BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, suku bunga simpanan Bank Umum, inflasi, dan DPK Bank Syariah di Indonesia ?
-
Bagaimanakah pengaruh BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum terhadap inflasi di Indonesia ?
-
Bagaimanakah pengaruh BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum terhadap jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia ?
-
Bagaimanakah pengaruh inflasi terhadap jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia?
-
Batasan Masalah
Karena keterbatasan Penulis baik dari segi waktu maupun referensi, maka Penulis membatasi rentang waktu penelitian ini dari tahun 2005 sampai tahun 2013.
-
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, tujuan penelitian ini adalah untuk:
-
Menjelaskan kondisi BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, suku bunga simpanan Bank Umum, inflasi, dan DPK Bank Syariah di Indonesia.
-
Mengetahui dan menganalisis pengaruh BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum terhadap inflasi di Indonesia.
-
Mengetahui dan menganalisis pengaruh BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, suku bunga simpanan uank umum, dan inflasi terhadap jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia.
-
Mengetahui dan menganalisis pengaruh inflasi terhadap jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia.
-
LANDASAN TEORI
-
Inflasi Dalam Ekonomi Konvensional
Inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus menerus. Ini tidak berarti bahwa harga-harga berbagai macam barang itu naik dengan persentase yang sama. Kenaikan yang terjadi hanya sekali saja bukanlah merupakan inflasi, meskipun kenaikan harga dengan persentase yang cukup besar.
Sebagian pakar ekonomi mengemukakan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan dan sebagian yang lain menjelaskan berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Teori kuantitas, mengemukakan bahwa inflasi merupakan kelebihan pada kuantitas mata uang yang berlaku, sehingga menyebabkan kelebihan pada level umum terhadap nilai harga. Sedangkan berdasarkan dampak yang ditimbulkan inflasi, inflasi didefenisikan sebagai gejala kelebihan pada level harga umum.
Berdasarkan dua teori yang menjelaskan inflasi tersebut dapat dipahami bahwa inflasi merupakan situasi ekonomi yang terjadi dengan kondisi adanya kelebihan jumlah mata uang beredar dibandingkan nilai barang dan jasa yang ada secara riil. Sehingga oleh karena permintaan barang dan jasa tinggi sementara penawaran terbatas, maka nilai mata uang mengalami penurunan dibandingkan harga barang atau jasa yang melambung tinggi.
Ketidakseimbangan antara jumlah uang beredar dengan jumlah barang, telah menyebabkan inflasi keuangan pada masa itu. Berdasarkan teori Irvin Fisher, cara mengatur variabel M, V, dan T adalah dengan melakukan kebijakan moneter, fiskal, atau kebikajakan yang menyangkut produksi, sebagai berikut:
-
Kebijakan moneter, sasaran kebijakan moneter dicapai melalui pengaturan jumlah uang beredar (M). Salah satu komponen uang adalah uang giral (demand deposit). Bank Sentral dapat mengatur uang giral melalui pengaturan cadangan minimum. Dengan menaikkan cadangan minimum, maka jumlah uang akan menjadi lebih kecil. Di samping itu, Bank Sentral juga dapat menggunakan apa yang disebut dengan diskonto rate. Diskonto rate bagi Bank Umum merupakan biaya untuk pinjaman yang diberikan oleh Bank Sentral, sehingga gairah Bank Umum untuk meminjam mengecil, akibatnya kemampuan Bank Umum memberikan pinjaman kepada masyarakat juga semakin kecil.
-
Kebijakan fiskal, menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan total dan dengan demikian akan mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah melalui penurunan permintaan total.
-
Kebijakan yang berkaitan dengan output, kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan output dapat dicapai dengan kebijakan penurunan bea masuk, sehingga impor meningkat, jumlah barang bertambah, maka harga akan turun.
-
Kebijakan penentuan harga dan indexing. Ini dilakukan dengan penentuan ceiling harga, serta mendasarkan gaji atau upah pada indek harga tertentu, sehingga jika indeks harga naik, maka gaji / upah juga dinaikkan.
Inti yang menyebabkan turunnya nilai mata uang terhadap barang adalah inflasi. Pertanyaan utama adalah, kenapa terjadi inflasi? Secara teoritis selama ini diketahui ada dua penyebab utama terjadinya inflasi, yaitu:
-
Tarikan permintaan (demand full inflation). Inflasi bermula dari adanya kenaikan permintaan (demand), sedangkan produksi sudah mencapai atau mendekati kesempatan kerja penuh. Apabila kesempatan kerja penuh (full-employment) telah tercapai, penambahan permintaan selanjutnya hanya akan menaikkan harga (sering disebut inflasi murni).
-
Desakan biaya (cost push inflation). Berbeda dengan demand full inflation, cost push inflation biasanya ditandai dengan kenaikan harga dan turunnya produksi. Keadaan ini biasanya dimulai dengan penurunan penawaran total (agregate supplay), sebagai akibat kenaikan biaya produksi.
Untuk mengatasi persoalan inflasi, ekonomi kovensional memiliki berbagai kebijakan. Di antaranya adalah kebijakan moneter oleh Bank Sentral yang disebut dengan diskonto rate, sangat berkaitan dengan bunga. Tingkat inflasi adalah faktor penting yang dapat digunakan untuk menganalisa pergerakan tingkat suku bunga. Hubungan laju inflasi dengan tingkat suku bunga digambarkan melalui teori Fisher Effect. Menurut Fisher, kenaikan 1 persen dalam tingkat inflasi menyebabkan kenaikan 1 persen dalam tingkat suku bunga nominal.
-
Suku Bunga Dalam Ekonomi Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, bunga merupakan penghasilan bagi pemilik uang, disebabkan pengorbanannya selama waktu tertentu untuk melepaskan kesempatan menggunakan uang tersebut karena digunakan oleh pihak lain. Jadi, menurut monetarist bunga tidak ubahnya seperti orang yang menyewakan rumahnya kepada pihak lain.
Konsep time value of money atau yang disebut oleh ekonom positive time prefference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilai yang akan datang. Berdasarkan konsep time value of money, maka dapat dipahami bahwa penggunaan bunga dalam instrumen moneter konvensional bertujuan untuk menjaga nilai harga mata uang pada hari ini tetap sama dengan nilai harga barang atau jasa pada masa yang akan datang.
Kebijakan moneter yang praktis dan fleksibel sangat diperlukan dalam suatu keadaan ekonomi yang tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa keberadaan Bank Indonesia memiliki tujuan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi. Serta dalam tujuan pengendalian moneter, Bank Indonesia juga berwenang untuk melakukan berbagai kebijakan moneter. Di antaranya operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minium, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) poin a dan b Undang-undang Nomor 3 tahun 2004.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang tersebut di atas, menurut ekonomi konvensional untuk mengatasi gejala inflasi Bank Sentral sebagai pemegang otoritas moneter akan mengambil salah satu kebijakan yang disebut disconto rate. Bank Sentral menaikkan bunga pinjaman kepada Bank Umum, agar minat Bank Umum menggunakan pinjaman uang dari Bank Sentral menurun, sehingga jumlah uang yang dipinjamkan oleh Bank Umum kepada masyarakat akan mengalami pengurangan.
Sebagai akibat kebijakan moneter tersebut, maka untuk menjaga kestabilan likuiditasnya, Bank Umum menarik perhatian masyarakat melalui bunga tinggi agar masyarakat menyimpan uangnya pada bank. Ketika masyarakat telah tertarik untuk menabung di bank, maka kondisi demikian dapat membantu kebijakan moneter Bank Sentral untuk menstabilkan jumlah uang beredasr di masyarakat.
Sebagai suku bunga acuan, BI Rate menjadi acuan dalam pergerakan suku bunga di pasar keuangan. Peningkatan maupun penurunan BI Rate diharapkan akan diikuti oleh peningkatan / penurunan tingkat suku bunga deposito yang kemudian diikuti oleh pergerakan tingkat suku bunga pinjaman.
Secara empiris penetapan suku bunga deposito oleh bank secara signifikan mengikuti perubahan BI Rate, khususnya pada saat terjadi penurunan BI Rate. Selanjutnya penurunan/kenaikan tingkat suku bunga deposito akan direspon secara positif oleh pergerakan tingkat suku bunga pinjaman perbankan di Indonesia. Perilaku penurunan BI Rate akan lebih besar direspon suku bunga dana perbankan (deposito) daripada terhadap penurunan suku bunga pinjaman oleh perbankan. Motivasi perbankan atas kondisi dari perilaku tersebut adalah keinginan bank untuk menjaga positive margin antara biaya dana (cost of fund) dari suku bunga deposito dengan pendapatannya yaitu suku bunga pinjaman.
Ketika suku bunga BI rate hanya mampu memberikan stimulus terhadap suku bunga simpanan, sedangkan kurang efektif memberikan pengaruh terhadap suku bunga pinjaman, tentu kondisi demikian tidak efektif mengatasi laju inflasi. Padahal yang diharapkan dengan kenaikan suku bunga simpanan adalah mengendalikan laju perputaran uang di masyarakat agar masuk ke dalam mekanisme perbankan untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk kredit guna meningkatkan gairah produksi dan pasar.
Berdasarkan teori inflasi dan teori bunga, terlihat inkonsistensi, jika menggunakan bunga sebagai instrumen moneter untuk mengatasi inflasi. Karena bunga dengan sendirinya secara kuantitas mengakibatkan jumlah uang bertambah tanpa pertambahan apapun pada sektor riil. Secara kuantitas, dapat dipahami bahwa bunga merupakan salah satu penyebab inflasi. Selain penyebab natural karena tarikan permintaan (demand full inflation) dan desakan biaya (cost push inflation).
-
Pandangan Islam Tentang Inflasi
Menurut sistem ekonomi Islam, dalam kondisi normal inflasi tidak mungkin akan terjadi. Meskipun inflasi yang disebabkan perperangan, bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi, serta manipulasi pasar tidak dapat dielakkan. Namun pada kondisi demikian pemerintah dapat menyusun seperangkat kebijakan untuk menstabilkan harga, di samping memberikan pendidikan kepada masyarkat untuk konsisten berpegang kepada syariah.
Seseorang tidak dapat ikut andil menciptakan inflasi. Tarikan permintaan (demand full inflation) dan desakan biaya (cost push inflation) dalam perekonomian selalu terjadi secara seimbang, tidak mungkin ada permintaan barang tanpa adanya penawaran uang. Sehingga inflasi bukanlah disebabkan kegiatan ekonomi, namun semata-mata disebabkan kebijakan moneter pemerintah atau Bank Sentral yang telah mencetak uang secara berlebihan, tidak seimbang dengan jumlah barang yang ada.
Menjaga kestabilan nilai mata uang sangat penting, maka timbul pertanyaan bagaimana menjaga kestabilan nilai mata uang kertas saat ini? Sistem moneter dunia kini dikuasai fiat money yang sangat rentan dengan fluktuasi (volatile), kecuali beberapa negara yang masih menggunakan dwi-logam (dinar dan dirham). Robert A. Mundell, peraih nobel ekonomi, mengatakan ketika masyarakat dunia menggunakan fiat money, maka konsekuensi logisnya mereka telah memasuki tahapan ekonomi baru, regime of permanent inflation atau inflasi abadi.
Tidak ada nas dalam Alquran dan Hadis yang mewajibkan menjadikan emas dan perak sebagai uang yang diakui oleh syariat dan juga tidak ada nas yang menafikan uang selain emas dan perak menjadi istilah pasar. Dengan demikian, jelas bahwa permasalah uang termasuk dalam masalah al-mas}a>lih al-mursalah{. Oleh sebab itu, apabila pasar menemukan mas{lah{ah ketika menjadikan sesuatu sebagai uang, berarti sikap mereka tidak bertentangan dengan syariah.
Sebagaimana dikemukakan di atas, inflasi secara substansi bukanlah ditentukan oleh jenis mata uang yang digunakan. Meskipun uang yang digunakan adalah uang yang bernilai instrinsik dan ekstrinsik, jika kebijakan moneter yang digunakan adalah kebijakan moneter yang kontraproduktif dengan keinginan untuk menghilangkan inflasi, maka inflasi tetap akan terjadi.
Krisis ekonomi di kawasan Asia Tenggara berawal dari devaluasi Baht (mata uang Thailand) pada bulan Juli 1997. Pada dasarnya adalah akibat buruknya kualitas lembaga-lembaga keuangan yang menerapkan suku bunga sebagai sistem ribawi yang ternyata gagal berfungsi sebagai alat indirect screening mechanism. Bahkan ia sendiri berpotensi menjadi trouble maker yang melahirkan tiga macam krisis, krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham, dan krisis perbankan.
Dalam mazhab ekonomi Islam, terdapat beberapa pendapat menjelaskan tentang kebijakan ekonomi yang dapat dijadikan sebagai instrumen moneter untuk mengatasi persoalan inflasi, yakni sebagai berikut:
-
Mazhab pertama (Iqtisa<duna).
Menurut padangan mazhab ini, di antaranya Muhammad Baqr as-Sadr, ekonomi Islam akan lahir secara nyata dalam kehidupan masyarakat yang secara total (ka<ffah) menjalankan syariat Islam. Persoalan ekonomi selama ini terjadi oleh karena penyimpangan yang dilakukan oleh manusia, seperti pendistribusian kekayaan secara tidak seimbang serta ketidakbersyukuran manusia terhadap nikmat Allah Swt.
-
Mazhab kedua (Mainstream).
Menurut pandangan mazhab ini, di antaranya Chapra, ajaran Islam yang mengajarkan bahwa harga ditentukan oleh mekanisme pasar, merupakan suatu peluang untuk mewujudkan harga yang sesuai dengan maqa<sid-nya. Permintaan uang dalam Islam mesti diarahkan terhadap sektor investasi yang bersifat riil. Menurut mazhab ini menekan laju peredaran uang melebihi jumlah barang adalah dengan zakat. Karena zakat membatasi seseorang untuk melakukan permintaan uang untuk kepentingan yang tidak produktif serta spekulatif.
Menurut mazhab kedua, permintaan uang dapat direpresentasikan dengan menggunakan persamaan berikut ini:
Md = f (Ys, S, π)
Penjelasan:
Md = Permintaan uang
Ys = Barang dan jasa
S = Nilai-nilai dan institusi sosial, termasuk zakat
Π = Tingkat bagi hasil dan resiko
-
Mazhab ketiga (Alternatif).
Menurut mazhab yang ketiga, untuk mewujudkan satabilitas nilai mata uang adalah mewujudkan sistem yang terintegrasi antara moneter dengan sektor riil. Konsekuensi positif mengatur jumlah peredaran uang sesuai dengan kondisi ekonomi riil adalah mengantisipasi terjadinya inflasi. Selain itu juga dapat menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Permintaan dan penawaran uang didasarkan atas perhitungan rasio pencadangan uang antara Bank Sentral dengan Bank Umum (komersial).
-
Pandangan Islam Tentang Suku Bunga
Ekonomi Islam tidak menggunakan bunga sebagai salah satu instrumen moneter, karena bunga menurut pandangan Islam equivalen dengan riba yang telah diharamkan oleh Allah Swt. Riba secara bahasa adalah bertambah. Sedangkan secara istilah riba adalah akad tukar menukar yang disertai syarat untuk melebihi kadar barang pengganti dari salah satu pihak yang berakad.
Pandangan mengenai riba di kalangan umat Islam saat ini bukan hanya terbatas pada substansi riba yang ada pada masa Rasulullah. Sepanjang sejarah Islam yang dikatakan riba adalah menetapkan pembayaran lebih atas pokok pinjaman, sehingga berdasarkan hal tersebut bunga bank adalah riba. Abu Umar Faruq Ahmad menyatakan “[R]iba is not restricted to usury but encompasses interest as well.”
Syariah mengenalkan dua bentuk riba, yakni riba al-nasi<ah dan riba al-fadl. Riba al-nasi<ah adalah riba yang terkait dengan pertukaran uang dengan uang, apabila ada penundaan pertukaran, maka beban tambahan diasosiasikan dengan penundaan tersebut. Sedangkan riba al-fadl adalah riba yang berkaitan dengan pertukaran langsung atau barter.
Al-Tabataba’i berpendapat bahwa riba akan membawa kehancuran ekonomi masyarakat lemah dan mengalirnya harta mereka kepada orang kaya. Sedangkan menurut Mustafa al-Maraghi, riba diharamkan adalah untuk menjaga supaya investasi tetap eksis dalam sektor riil dan bukan hanya pada sektor moneter.
Secara tekstual, baik Alquran maupun Hadis, tidak menjelaskan secara eksplisit alasan pengharaman riba. Namun ketika dilakukan pemahaman atas teks Alquran dan Hadis yang mengharamkan riba, terdapat lima alasan pengharaman riba dalam kegiatan ekonomi, yakni:
-
Riba dapat merusak masyarakat.
-
Riba berarti merampas secara zalim kekayaan orang lain.
-
Riba mengakibatkan terjadinya pertumbuhan ekonomi secara negatif.
-
Riba merendahkan dan mengurangi kepribadian manusia.
-
Riba tidak adil.
Di dalam dalil-dalil syar’i terdapat beberapa ayat Alquran, maupun Hadis yang menjelaskan tentang pengharaman riba, di antaranya adalah firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah, ayat: 275, artinya sebagai berikut:
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. al-Baqarah, 2: {275}).
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa Allah Swt telah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli. Di antara riba yang telah diharamkan oleh Allah Swt sejak zaman Rasulullah Saw adalah riba nasi<ah. Dimana seseorang meminjamkan uang kepada orang lain untuk tempo waktu tertentu. Maka disebabkan penangguhan pembayaran hutang tersebut yang berpiutang mensyaratkan kepada pihak yang berhutang untuk membayar lebih dari jumlah total hutang semula. Praktek seperti inilah yang dilakukan oleh perbankan konvensional saat ini.
Berdasarkan teori-teori tersebut di atas, dengan didukung doktrin keiislaman yang tegas, jelas bahwa menjadikan uang sebagai komuditas dengan memproduksi uang baru melalui bunga akan menjerat perekonomian pada inflasi abadi tanpa henti. Diskonto rate yang diterapkan oleh Bank Sentral sebagai kebijakan moneter, hanya solusi inflasi temporal. Bahkan kebijakan tersebut akan memperbesar gelembung ekonomi (bubble economic), ekonomi menjadi rapuh, sehingga mudah digoyang oleh inflasi.
-
Suku Bunga dan DPK Perbankan Syariah
Bank Syariah dapat didefenisikan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Sistem perbankan syariah senantiasa menjaga agar pertumbuhan pembiayaannya tidak terlepas dari pertumbuhan sektor riil. Dalam mendorong pertumbuhan sektor riil, termasuk stabilitas harga, perbankan syariah tidak menggunakan instrumen bunga (interest rate) atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru dan defisit anggaran. Perbankan syariah merekomendasikan percepatan putaran uang (velocity of money) dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Sehingga kelebihan likuiditas tidak dipinjamkan dengan bunga tapi menganjurkan pinjaman kebajikan (qord).
Keberadaan Bank Syariah di Indonesia sebagai bank retail terbesar di dunia, di mana dana yang dikelola oleh Bank Syariah sebagaian besar merupakan dana nasabah, bukan dana pinjaman dari Bank Sentral. Diasumsikan menjadikan Bank Syariah tidak akan terlalu terpengaruh dengan kebijakan moneter Bank Indonesia. Apalagi berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank berdasarkan prinsip syariah dalam jangka waktu paling lama 90 hari, guna mengatasi kesulitan dana bank tertentu.
Meskipun, perbankan syariah tidak menggunakan bunga sebagai standar kegiatan usahanya, namun oleh karena motif nasabah memilih Bank Syariah sebagai tempat berinvestasi tidak semata-mata didasari keyakinan keagamaan yang mengharamkan bunga serta peluang investasi yang kompetitif, tetapi juga terdapat motif prioritas lain yakni mendapatkan keuntungan yang tinggi, maka hal ini masih membuka peluang adanya pengaruh penetapan kebijakan bunga tabungan dan pinjaman Bank Umum terhadap jumlah tabungan nasabah di Bank Syariah.
-
Inflasi dan DPK Perbankan Syariah
Sehubungan dengan inflasi, menurut teori ekonomi yang selama ini dipahami, bahwa ketika terjadi inflasi tinggi, maka minat masyarakat untuk menabung (propensity to save / PTS) akan berkurang. Karena mereka khawatir kalau-kalau nilai tabungannya semakin lama semakin menurun, sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk menabung, bahkan mereka cepat-cepat membelanjakan uang / pendapatannya.
Dari data laporan perbankan syariah yang dirilis oleh Bank Indonesia, ternyata jumlah Dana Pihak Ketiga yang dihimpun oleh Bank Syariah terus mengalami kenaikan, meskipun dengan laju inflasi yang terus melanda pertumbuhan ekonomi. Hal ini bisa kita contohkan dengan kondisi perkembangan Bank Syariah pada tahun 2005. Dengan tingkat inflasi tertinggi dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir yakni sebesar 17, 11 %, ternyata Dana Pihak Ketiga Bank Syariah malah mengalami pertumbuhan sebesar 31,4 %.
-
HIPOTESIS PENELITIAN
Berdasarkan rumusan penelitian ini, Penulis memiliki jawaban sementara (hipotesis penelitian) sebagai berikut:
-
BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum memiliki pengaruh terhadap inflasi di Indonesia, baik secara parsial maupun simultan.
-
BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum tidak memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan DPK Bank Syariah di Indonesia.
-
Inflasi tidak memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan DPK Bank Syariah di Indonesia.
-
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian terapan (aplied research). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan verifikasi tentang ada tidaknya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara berbagai variabel yang diteliti, terkait pengaruh bunga terhadap inflasi dan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia.
-
Data dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa laporan keuangan yang memuat tingkat inflasi, suku bunga, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah dari Bank Indonesia serta buku atau jurnal ekonomi lainnya yang memuat tentang hubungan bunga dengan inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia.
-
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang Peneliti gunakan dalam dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dalam penelitian ini, Peneliti akan mengumpulkan data dari laporan keuangan Bank Indonesia yang memuat tentang tingkat inflasi, suku bunga, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia.
Oleh karena teknik pengumpulan data penelitian ini adalah teknik dokumentasi, maka instrumen pengumpulan data yang Peneliti gunakan adalah check list, untuk mencatat data tingkat inflasi, suku bunga, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia. Apabila terdapat data yang dicari dalam penelitian ini, maka Peneliti akan memberi tanda cek pada data yang ada.
-
Teknik Pengolahan dan Analisis Data
Penelitian ini terdiri dari variabel BI Rate (X1), suku bunga pinjaman Bank Umum (X2), suku bunga simpanan Bank Umum (X3), inflasi (Y), dan DPK Bank Syariah (Z). Langkah awal yang Penulis lakukan dalam penelitian ini adalah melihat kondisi BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, suku bunga simpanan Bank Umum, inflasi, dan DPK Bank Syariah di Indonesia dalam rentang waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2013 dengan menggunakan menu insert chart line pada microsoft word dan selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif.
Selanjutnya Penulis akan melihat pengaruh BI Rate (X1), suku bunga pinjaman Bank Umum (X2), dan suku bunga simpanan Bank Umum (X3) terhadap inflasi (Y) serta pengaruh BI Rate (X1), suku bunga pinjaman Bank Umum (X2), suku bunga simpanan Bank Umum (X3), dan inflasi (Y) terhadap DPK Bank Syariah (Z). Guna melihat pengaruh tersebut, Penulis akan melakukan pengolahan data secara kuantitatif (statistik) dengan teknik analisis jalur (Path Analysis), melalui metode Structural Equation Modeling (SEM), menggunakan hasil output software statistik Amos 21.
Dengan persamaan substruktur sebagai berikut:
-
(Persamaan Substruktur Ke-1).
-
(Persamaan Substruktur Ke-2).
-
(Persamaan Substruktur Ke-3).
-
(Persamaan Substruktur Ke-4).
-
Operasionalisasi Variabel
Operasional variabel merupakan petunjuk atau penjelasan tentang pengertian konkrit dari setiap variabel penelitian menyangkut indikator-indikatornya, serta kemungkinan derajat nilai atau ukurannya. Penelitian ini mengandung variabel bunga, inflasi, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah dengan penjelasan operasional sebagai berikut:
-
BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. BI rate menjadi suku bunga acuan bagi bank-Bank Umum di Indonesia yang diukur dalam %.
-
Suku bunga pinjaman Bank Umum adalah tingkat suku bunga yang ditentukan oleh Bank Umum terhadap nasabah dalam pemberian kredit. Suku bunga pinjaman Bank Umum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data suku bunga pinjaman konsumtif yang telah dipublikasikan oleh Bank Indonesia, yang diukur dalam %.
-
Suku bunga simpanan Bank Umum adalah tingkat suku bunga yang ditentukan oleh Bank Umum terhadap nasabah dalam penerimaan simpanan. Suku bunga simpanan Bank Umum adalah data suku bunga simpanan Bank Umum yang telah dipublikasikan oleh Bank Indonesia, yang diukur dalam %.
-
Inflasi dalam penelitian ini adalah kondisi meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus yang telah dihitung oleh Badan Pusat Statistik. Data inflasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data inflasi yang telah dipublikasikan oleh Bank Indonesia, yang diukur dalam %.
-
Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah adalah jumlah total dana nasabah yang disimpan di Bank Syariah secara nasional. Simpanan tersebut dapat berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Data jumlah DPK telah dihitung oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik, diukur dalam ukuran triliun (Rp).
-
HASIL PENELITIAN
-
Kondisi Bunga, Inflasi, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia
-
Kondisi BI Rate
Kondisi BI Rate dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 dapat dilihat berdasarkan gambar 4.18 berikut ini:
Gambar Kondisi BI Rate Tahun 2005 – 2013
Berdasarkan gambar tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi tingkat BI Rate dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 cenderung mengalami penurunan dengan berfluktuasi.
-
Kondisi Suku Bunga Pinjaman Bank Umum
Kondisi suku bunga pinjaman Bank Umum dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 dapat dilihat berdasarkan gambar 4.19 berikut ini:
Gambar Kondisi Bunga Pinjaman Bank Umum Tahun 2005 – 2013
Berdasarkan gambar tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi tingkat suku bunga pinjaman Bank Umum dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 cenderung mengalami penurunan dengan berfluktuasi.
-
Kondisi Suku Bunga Simpanan Bank Umum
Kondisi suku bunga simpanan Bank Umum dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 dapat dilihat berdasarkan gambar 4.20 berikut ini:
Gambar Kondisi Bunga Simpanan Bank Umum Tahun 2005 – 2013
Berdasarkan gambar tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi tingkat suku bunga simpanan Bank Umum dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 cenderung mengalami penurunan dengan berfluktuasi.
-
Kondisi Inflasi
Kondisi inflasi dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 dapat dilihat berdasarkan gambar 4.21 berikut ini:
Gambar Kondisi Inflasi Tahun 2005 – 2013
Berdasarkan gambar tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi laju inflasi dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 cenderung tidak stabil dan mengalami fluktuasi.
-
Kondisi DPK Bank Syariah
Kondisi DPK Bank Syariah dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 dapat dilihat berdasarkan gambar 4.22 berikut ini:
Gambar Kondisi DPK Bank Syariah Tahun 2005 – 2013
Berdasarkan gambar tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi jumlah DPK Bank Syariah dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 cenderung stabil mengalami peningkatan.
-
Pengaruh Bunga Terhadap Inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia
Dengan menggunakan program Amos 21, diperoleh hasil uji kesesuaian data dengan model penelitian (googness of fit statistics) sebagai berikut:
-
Maximum Likelihood Ratio Chi-Square (C1) = 0
Semakin kecil nilai chi squre, semakin sesuai model teori dan data sampel. Nilai chi square penelitian ini adalah 0, artinya model teori dan data sampel sesuai.
-
Root Mean Square Error of Approximation (RMSEA) = 0
RMSEA (Root Mean Square Error of Approximation). Model disebut baik jika nilainya lebih kecil atau sama dengan 0,05. Dalam penelitian ini nilai (Root Mean Square Error of Approximation) adalah 0, artinya model penelitian ini adalah baik.
-
Normed Fit Index (NFI) = 1
Normed fix index (NFI) memiliki nilai 0 – 1, model memiliki kecocokan tinggi jika nilainya mendekati 1. Dalam penelitian ini nilai Normed fix index (NFI) adalah 1, artinya model penelitian ini adalah baik.
-
Comparative Fit Index (CFI) = 1
Comparative Fit Index (CFI) jika memiliki nilai mendekati 1 berarti model memiliki kecocokan yang sangat tinggi. Dalam penelitian ini nilai Comparative Fit Index (CFI) adalah 1, artinya model memiliki kecocokan yang sangat tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian yang tertuang dalam diagram jalur di atas, maka dapat dirumuskan model struktural hasil penelitian ini menjadi model struktural sebagai berikut:
-
(Persamaan Substruktur Ke-1).
-
(Persamaan Substruktur Ke-2).
-
(Persamaan Substruktur Ke-3).
-
(Persamaan Substruktur 4).
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut di atas, maka selanjutnya dapat diberikan jawaban atas hipotesis statistik penelitian yang telah dibangun, sebagai berikut ini:
-
BI Rate memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih kecil dari 0,05, yakni 0,001.
-
Suku bunga pinjaman Bank Umum tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih besar dari 0,05, yakni 0,271.
-
Suku bunga simpanan Bank Umum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih kecil dari 0,05, yakni 0,001.
-
BI Rate tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih besar dari 0,05, yakni 0,800.
-
Suku bunga pinjaman Bank Umum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih kecil dari 0,05, yakni 0,001.
-
Suku bunga simpanan Bank Umum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih kecil dari 0,05, yakni 0,001.
-
Inflasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Dana Pihak Ketiga Bank Syariah, hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas yang lebih besar dari 0,05, yakni 0,305.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui nilai pengaruh langsung variabel eksogen yang secara signifikan berpengaruh terhadap variabel endogen adalah sebagai berikut:
-
Pengaruh langsung BI rate terhadap inflasi ditunjukkan oleh , yakni sebesar 1,338.
-
Pengaruh langsung bunga simpanan Bank Umum terhadap variabel inflasi ditunjukkan oleh , yakni sebesar - 0,508.
-
Pengaruh langsung suku bunga pinjaman Bank Umum terhadap DPK Bank Syariah ditunjukkan oleh , yakni sebesar -0,439.
-
Pengaruh langsung bunga simpanan Bank Umum terhadap variabel DPK Bank Syariah ditunjukkan oleh , yakni sebesar 0,514.
Hubungan antara variabel dalam penelitian ini bukan hanya bersifat langsung, namun juga melibatkan variabel perantara (intervening). Dalam mempengaruhi inflasi dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia, suku bunga pinjaman Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum juga dipengaruhi oleh BI rate. Demikian juga halnya ketika inflasi mempengaruhi jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia, inflasi dipengaruhi oleh BI rate, suku bunga pinjaman Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum. Maka pengujian dengan analisis jalur dalam penelitian ini juga perlu menunjukkan besaran pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung dari satu variabel terhadap variabel lainnya.
Berdasarkan Standardized Indirect Effects, ouput Amos 21 diketahui besaran pengaruh tidak langsung variabel eksogen yang secara signifikan berpengaruh terhadap variabel endogen, adalah sebagai berikut:
-
Pengaruh tidak langsung BI rate terhadap inflasi yakni sebesar = - 0,471.
-
Pengaruh tidak langsung suku bunga simpanan Bank Umum terhadap inflasi yakni sebesar = -0,033.
-
Pengaruh tidak langsung suku bunga pinjaman Bank Umum terhadap DPK Bank Syariah yakni sebesar = -0,008.
-
Pengaruh tidak langsung bunga simpanan Bank Umum terhadap variabel DPK Bank Syariah yakni sebesar = - 0,313.
Pengaruh tidak langsung, sebagaimana yang dikemukakan di atas, diperoleh dari hasil perkalian nilai pengaruh langsung variabel eksogen terhadap variabel intervening (perantara) dengan nilai pengaruh langsung variabel intervening terhadap variabel endogen.
Berdasarkan Standardized Total Effects, ouput Amos 21 diketahui besaran pengaruh total variabel eksogen yang secara signifikan berpengaruh terhadap variabel endogen adalah sebagai berikut:
-
Pengaruh total BI rate terhadap inflasi adalah sebesar 1,338 + - 0,471 = 0,867.
-
Pengaruh total bunga simpanan Bank Umum terhadap variabel inflasi adalah sebesar -0,508 + -0,033 = -0,542.
-
Pengaruh total suku bunga pinjaman Bank Umum terhadap DPK Bank Syariah adalah sebesar = -0,447.
-
Pengaruh total bunga simpanan Bank Umum terhadap variabel DPK Bank Syariah adalah sebesar -0,514 + -0,313 = -0,826.
Pengaruh total merupakan hasil pertambahan nilai pengaruh langsung dan nilai pengaruh tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas juga dapat diketahui bahwa sebagai suku bunga kebijakan/acuan, BI rate hanya berpengaruh signifikan secara positif terhadap suku bunga simpanan Bank Umum. Sedangkan tehadap suku bunga pinjaman Bank Umum, BI rate tidak memperlihatkan pengaruh yang signifikan.
Kenaikan 1 % BI rate akan menaikan suku bunga simpanan Bank Umum sebesar 0,853 %. Adapun variabel yang berpengaruh signifikan terhadap suku bunga pinjaman Bank Umum adalah suku bunga simpanan Bank Umum sebesar 0,553. Artinya kenaikan 1 % pada suku bunga simpanan Bank Umum akan menaikan suku bunga pinjaman Bank Umum sebesar 0,553 %.
-
ANALISIS HASIL PENELITIAN
-
Tingkat Suku Bunga, Inflasi, dan Jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia
Kondisi tingkat suku bunga, inflasi, dan jumlah DPK Bank Syariah tidak terlepas dari pengaruh yang terjadi dari variabel bebas (eksogen) terhadap variabel terikat (endogen). Sebagaimana hasil penelitian menunjukan bahwa inflasi secara signifikan dipengaruhi oleh BI Rate dan suku bunga simpanan Bank Umum. Sedangkan DPK Bank Syariah secara signifikan dipengaruhi oleh suku bunga pinjaman Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum.
Supaya menghasilkan analisis yang tepat, maka kondisi masing-masing variabel tersebut harus dinalisis bersamaan dengan pengaruh yang terjadi dari masing-masing variabel bebas (eksogen) terhadap variabel terikat (endogen). Dengan analisis sebagaimana akan dikemukakan pada bagian selanjutnya.
-
Implikasi Pengaruh BI Rate, Suku Bunga Pinjaman Bank Umum, dan Suku Bunga Simpanan Bank Umum Terhadap Inflasi di Indonesia.
Kemampuan suku bunga simpanan dalam menekan laju inflasi dapat dipahami bahwa dengan kenaikan suku bunga simpanan dapat meningkatkan gairah para deposan untuk menyimpan uangnya pada Bank Umum Konvensional guna mendapatkan bunga tinggi. Namun pengaruh suku bunga simpanan Bank Umum terhadap inflasi tidak diikuti oleh suku bunga pinjaman Bank Umum. Padahal uang yang dikumpulkan melalui simpanan diharapkan akan disalurkan melalui kredit (pinjaman) untuk meningkatkan gairah pasar. Sehingga antara simpanan dan pinjaman sama-sama mampu menekan laju inflasi.
Penelitian ini telah membuktikan bahwa rantai jaringan sistem bunga dalam kegiatan perbankan, dimulai dari bunga BI rate yang selanjutnya menjadi standar acuan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman tidak memberikan dampak positif dalam menstabilkan tingkat inflasi. Malahan dapat dibuktikan bahwa BI rate menjadi penyebab terjadinya inflasi di Indonesia.
Kenapa tidak? Kenaikan 1 % suku bunga simpanan hanya dapat menekan laju inflasi sebesar 0,508 %. Namun penelitian ini telah membuktikan bahwa inflasi yang diciptakan oleh BI rate secara total lebih besar dari laju inflasi yang dapat ditekan oleh suku bunga simpanan Bank Umum. Nilai total pengaruh BI rate terhadap inflasi setelah dikalikan dengan pengaruh suku bunga pinjaman Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum terhadap inflasi adalah sebesar 0,867. Artinya BI rate masih tetap menyisakan pengaruh positif terhadap inflasi, dengan kenaikan 1 % BI rate secara total dapat menaikan inflasi sebesar 0,867 %.
-
Implikasi Pengaruh BI Rate, Suku Bunga Pinjaman Bank Umum, dan Suku Bunga Simpanan Bank Umum terhadap Jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia
Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa BI rate tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia. Meskipun suku bunga pinjaman konsumtif Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum berpengaruh siginifikan secara negatif terhadap jumlah DPK Bank Syariah.
Sebagai suku bunga acuan, BI Rate seharusnya menjadi acuan dalam pergerakan suku bunga di pasar keuangan. Peningkatan maupun penurunan BI Rate juga diharapkan akan diikuti oleh peningkatan / penurunan tingkat suku bunga deposito yang kemudian diikuti pula oleh pergerakan tingkat suku bunga pinjaman.
Kondisi tersebut membuktikan bahwa sumber utama dana likuiditas Bank Syariah bukanlah berasal dari pinjaman Bank Sentral, namun lebih banyak bersumber dari dana nasabah. Selain itu, dari hasil penelitian tersebut juga menunjukan bahwa Bank Syariah tidak secara aktif ikut bermain dalam lingkaran kegiatan perbankan yang menggunakan bunga sebagai benchmark.
Meskipun BI rate tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah DPK Bank Syariah sebagaimana hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, namun suku bunga pinjaman Bank Umum berpengaruh signifikan secara negatif terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia sebesar 0,439, artinya kenaikan suku bunga pinjaman sebesar 1 % akan menurunkan DPK Bank Syariah sebesar 0,439 %. Demikian juga halnya dengan suku bunga simpanan Bank Umum yang berpengaruh signifikan secara negatif terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia sebesar 0,514, artinya kenaikan suku bunga pinjaman sebesar 1 % akan menurunkan DPK Bank Syariah sebesar 0,514 %.
Pengaruh negatif suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman Bank Umum terhadap pertumbuhan DPK Bank Syariah, sejalan dengan hasil penelitian Rifki Ismal dalam Disertasi doktornya. Ia mengatakan bahwa motif nasabah berinvestasi di Bank Syariah adalah guna menjalankan praktek perbankan yang sesuai dengan agama, mendapatkan keuntungan yang kompetitif, dan juga untuk memperoleh layanan fasilitas keuangan melalui perbankan.
Ketika motif nasabah semata-mata untuk mendapatkan bunga tinggi (maximum return), maka di saat Bank Umum menaikan suku bunga simpanannya, kondisi demikian membuka peluang terjadinya kompetisi antara Bank Syariah dengan bank konvensional dalam merebut hati nasabah untuk menginvestasikan modalnya melalui bank.
-
Implikasi Pengaruh Inflasi Terhadap Jumlah DPK Bank Syariah di Indonesia
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia. Artinya tinggi dan rendahnya tingkat inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah DPK Bank Syariah. Sedangkan, menurut teori ekonomi konvensional yang selama ini dipahami, ketika terjadi inflasi tinggi maka minat masyarakat untuk akan berkurang. Karena mereka khawatir kalau-kalau nilai tabungannya semakin lama semakin menurun. Sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk menabung.
Ketidakberpengaruhan inflasi terhadap jumlah DPK Bank Syariah menunjukan bahwa umat Islam meyakini bahwa perbankan syariah adalah solusi atas kegagalan sistem perbankan selama ini mengatasi laju inflasi. Sehingga meskipun dalam laju inflasi yang tinggi, mereka tetap melakukan investasi keuangan melalui Bank Syariah.
Kondisi demikian dibuktikan oleh kondisi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah pada tahun 2005. Dengan laju inflasi tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir yakni sebesar 17,11 %, ternyata pada tahun tersebut jumlah Dana Pihak Ketiga Bank Syariah tumbuh sebesar 30,4 %.
-
PENUTUP
Setelah memperhatikan data yang diperoleh selama periode penelitian, sebagaimana telah diuraikan melalui analisis hasil penelitian, maka Penulis dapat mengetahui kondisi BI rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, suku bunga simpanan Bank Umum, inflasi, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia. Serta variabel mana saja yang secara signifikan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan inflasi dan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia beserta besaran pengaruhnya. Berdasarkan hasil analisa tersebut, Penulis menyarikan inti-inti pembahasan (kesimpulan) dan mencoba memberikan rekomendasi guna menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang terkait.
-
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis menyarikan inti-inti pembahasan (kesimpulan) sebagai berikut:
-
Dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2013 kondisi BI Rate, suku bunga pinjaman Bank Umum, dan suku bunga simpanan Bank Umum cenderung mengalami penurunan dengan berfluktuasi, sedangkan inflasi cenderung tidak stabil dengan berfluktuasi dan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah cenderung stabil mengalami peningkatan.
-
BI rate dan suku bunga simpanan Bank Umum berpengaruh secara signifikan terhadap inflasi. Sedangkan suku bunga pinjaman konsumtif bank umum tidak berpengaruh signifikan terhadap inflasi.
-
BI rate berpengaruh positif terhadap inflasi di Indonesia sebesar 1,338, artinya kenaikan 1 % pada BI rate akan menaikan laju pertumbuhan inflasi sebesar 1,338 %.
-
Suku bunga simpanan Bank Umum berpengaruh negatif terhadap inflasi sebesar 0,508 %, artinya ketika terjadi kenaikan 1 % pada suku bunga simpanan Bank Umum akan menurunkan inflasi sebesar 0,508 %.
-
BI rate tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia. Sedangkan variabel suku bunga pinjaman Bank Umum dan suku bunga simpanan Bank Umum secara signifikan mempengaruhi jumlah DPK Bank Syariah.
-
Suku bunga pinjaman konsumtif Bank Umum berpengaruh negatif terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia sebesar 0,439 , artinya menaikan 1 % pada suku bunga pinjaman Bank Umum akan menurunkan DPK Bank Syariah sebesar 0,439 %.
-
Suku bunga simpanan Bank Umum berpengaruh negatif terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia sebesar 0,514, artinya kenaikan 1 % pada suku bunga simpanan Bank Umum akan menurunkan DPK Bank Syariah sebesar 0,514 %.
-
Inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Syariah di Indonesia.
-
Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian ini terbukti bahwa penggunaan bunga dalam kegiatan perbankan, apalagi sebagai instrumen moneter untuk menekan laju inflasi adalah tidak tepat. Karena jelas menurut penelitaian ini suku bunga BI rate yang menentukan suku bunga lainnya, baik suku bunga pinjaman maupun simpanan ternyata dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir adalah penyebab terjadinya inflasi di Indonesia.
Apabila bunga tetap dijadikan standar dalam kegiatan ekonomi di bidang perbankan, maka persoalan inflasi yang selama ini diharapkan dapat diselesaikan, tidak akan pernah dapat dituntaskan. Karena bunga adalah penyebab utama ekonomi selama ini terjerat oleh belenggu inflasi.
-
Rekomendasi
Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis memberikan re\omendasi sebagai berikut:
-
Diharapkan Bank Indonesia menjalankan Kebijakan Moneter berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
-
Hendaknya Bank Syariah di Indonesia secara konsisten menjalankan kegiatan perbankan murni sesuai dengan prinsip syariah.
-
Untuk menjaga konsistensi nasabah Bank Syariah agar tetap menitipkan serta menginvestasikan uangnya melalui Bank Syariah, maka perbankan syariah harus kreatif menciptakan skim produk perbankan yang lebih kompetitif terhadap produk perbankan konvensional.