PA Sengeti Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Syari’ah UIN Sutha
PA Sengeti Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Syari’ah UIN Sutha

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengeti Muhammad Ismet dan Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (Sutha) Jambi Sayuti, Jum’at (18/2/2022) pagi menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Bertempat di ruang sidang Umar bin Khattab, acara ini dimulai lebih kurang pukul 10.30 WIB dengan dihadiri jajaran SDM PA Sengeti diantaranya Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Stuktural serta Mahasiswa/i PPL dari Fakultas Syari’ah UIN Sutha Jambi.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa tujuan dari kesepakatan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerjasama kelembagaan dan atau merealisasikan pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi.
“Perjanjian kerjasama ini meliputi 3 bidang yaitu pengembangan pendidikan dan pengajaran, pengembangan penelitian dan kegiatan ilmiah serta pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat,” terang Muhammad Ismet.
Adapun dalam bidang pengembangan pendidikan dan pengajaran, lanjutnya, seperti pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu hukum dan profesi, pelaksanaan diklat, seminar, klinik hukum, workshop dengan melibatkan kedua belah pihak sebagai narasumber, instruktur maupun tenaga pengajar.
“Kemudian dalam bidang pengembangan penelitian dan kegiatan ilimiah kita juga menyepakati untuk melaksanakan program penelitian bersama dalam rangka pengembangan ilmu hukum dan profesi serta melaksanakan program pengabdian masyarakat bersama dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, peningkatan pengetahuan administrasi di bidang pengadilan seperti penyuluhan hukum, masyarakat sadar hukum, magang, praktik pengalaman lapangan dan pembuatan surat putusan,” tambah Ismet.
Kesepakatan kerjasama ini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)