Mediator PA Sengeti Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama
Mediator PA Sengeti Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama

Para pihak berperkara berpoto usai menandatangani akta perdamaian
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Salah satu perkara harta bersama yang diperiksa Pengadilan Agama (PA) Sengeti, Senin (27/06/2022) pagi berhasil mencapai kesepakatan damai usai para pihak yang bersengketa di dalamnya menandatangani akta perdamaian.
Bertempat di ruang mediasi PA Sengeti, akta perdamaian sebanyak 6 lembar tersebut ditanda tangani para pihak berperkara yang notabene merupakan mantan pasangan suami isteri setelah menempuh tahapan mediasi dengan bantuan mediator PA Sengeti Emaneli.
Dengan begitu maka proses pemeriksaan perkara dengan register nomor 304/Pdt.G/2022/PA.Sgt ini berakhir dan diputus berdasarkan akta perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.
Mediator Emaneli kepada redaksi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disepakati Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dalam akta bermaterai tersebut.
“Atas tuntutan Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita maka Tergugat bersedia membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh semasa perkawinan dengan akta perdamaian,” ujarnya.
Setelah terjadi dan terpenuhinya akta perdamaian tersebut, lanjut Emaneli, maka permasalahan sebagaimana dimaksud dalam perkara ini telah selesai dan Majelis Hakim akan menguatkan akta perdamaian tersebut melalui putusan.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)