Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Ketua PA Sengeti Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kab Muaro Jambi | (19/06/24)

Ditulis oleh Super User on . Posted in BERITA PA SENGETI

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 892Posted in BERITA PA SENGETI

Ketua PA Sengeti Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kab Muaro Jambi

Pengukuhan. 2 Pengukuhan.1

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Muaro Jambi, Ketua Pengadilan Agama Sengeti YM. Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H. menghadiri Undangan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Kabupaten Muaro Jambi.
Pengukuhan ini dihadiri Gubernur Jambi Bapak Dr. H. Al haris, S.Sos.,M.H, Forkompinda, sekda, kepala OPD dilingkup pemkab Muaro Jambi dan seluruh kades yang akan di kukuhkan sebanyak 149 kades.
Pengukuhan. 3

Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kades  dan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Muaro Jambi. Masa jabatan 264 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi  resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan. 4   Pengukuhan. 5

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi di Gedung Serba Guna Muaro Jambi, Rabu (19/06/24).

Pengukuhan. 6

Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.

Pengukuhan. 7

Pj. Bupati Raden Najmi, menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi  tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B