Tahapan Persidangan
Tahap-Tahap Persidangan :
| 1. | Perdamaian - Mediasi |
| Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. |
|
| 2. | Pembacaan Surat Gugatan/Permohonan Penggugat/Pemohon |
| Pembacaan Gugatan Dalam setiap pemeriksaan perdata di pengadilan Majelis Hakim mengupayaka damai antara kedua belah pihak jika tidak dapat didamaikan kemudian dilanjutkan ke pembacaan gugatan. Sebelum dibacaka peggugat berhak meneliti ulang menengenai seluruh materi yang ada Apabila dalam sidang pertama tergugat tidak hadir maka sidang dapat ditunda untuk di panggil sekali lagi. Jika dalam dua kali atau lebih panggilan secara resmi tergugat tidak hadir pula maka hakim dapat memutuskan perkara dengan putusan Verstek. Apabila telah dijatuhakan putusan Verstek dan ternyata penggugat mengajukan banding maka tergugat tidak dapat mengajukan Verzet melainkan ia boleh juga mengajukan banding, tetapi jika penggugat tidak mengajukan banding maka tergugat tidak boleh mengajukan banding melainkan hanya boleh mengajukan Verzet. Jika majelis hakim sudah memutuskan sedangkan tergugat masih belum puas maka ia dapat mengajukan banding. Pengajuan verzet atau banding ini paling lama 14 hari setelah diputuskan oleh |
|
| 3. | Jawaban Tergugat/Termohon |
| Jawaban tergugat
Setelah pembacaan gugatan selesai dan dipertahankan oleh penggugat, maka tergugat dpat mengajukan jawaban baik dalam sidang itu juga maupun dalam sidang berikutnya. “Jawab jinawab ini dapat berlangsung sekurang-kurangnya 3 kali. Namun jika jawabjinawabnya terjadi secara lisan maka acaranya akan lebih sederhana.” |
|
| 4. | Replik |
| Replik penggugat Replik penggugat adalah jawaban/tanggapan dari penggugat/pemohon atas jawaban yang diajukan/disampaikan oleh tergugat/termohon. |
|
| 5. | Duplik |
| Duplik tergugat
“Sedangkan duplik adalah jawaban/tanggapan dari tergugat/termohon atas replik yang diajukandisampaikan oleh penggugat/pemohon”. |
|
| 6. | Pembuktian |
| Pembuktian
Dalam hal pembuktian menurut pasal 1866 KUHPer alat-alat bukti terdiri atas: 1. Bukti tulisan/surat
2. Bukti dengan saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan dan
5. Sumpah
|
|
| 7. | Kesimpulan |
| Kesimpulan
Dalam tahapan ini baik penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pandangan masing-masing. |
|
| 8. | Putusan |
| Putusan hakim
Putusan Hakim ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara perdata (kontentius), sedangkan penetapan ditujukan untuk perkara permohonan (voluntair), dan akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan. Setelah selesai putusan dan sudah mendapatkan hukum tetap, tetapi salah satu pihak tidak puas dengan putusan tersebut maka dapat mengajukan Banding. Jika tidak puas lagi bisa mengajukan Kasasi. Apabila tidak puas lagi dapat mengajukan Penijauan Kembali (PK) sebagai usaha/upaya terakhir dalam proses persidangan. |